Panduan

Cara daftar KK secara daring

  1. Akses layanan daring: Buka situs resmi Disdukcapil di daerah Anda, atau unduh dan buka aplikasi AKU Online atau IKD. 
  2. Daftar atau masuk: Buat akun baru jika diperlukan, atau masuk menggunakan NIK dan PIN. 
  3. Pilih layanan: Pilih layanan pembuatan KK baru atau perubahan KK. 
  4. si formulir: Isi formulir pendaftaran secara daring dengan data yang diperlukan. 
  5. Unggah dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti surat pengantar RT/RW dan KTP, dengan format dan ukuran tertentu (misalnya, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB). 
  6. Tunggu verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Status bisa dipantau melalui aplikasi. 
  7. Unduh atau cetak: Setelah disetujui, Anda bisa mengunduh KK dalam bentuk digital atau mencetaknya langsung di kantor Disdukcapil. 

 

Cara daftar KK secara langsung

  1. Urus surat pengantar: Minta surat pengantar dari RT, lalu bawa ke RW untuk mendapatkan stempel. 
  2. Datangi kantor kelurahan/Disdukcapil: Kunjungi kantor kelurahan atau Disdukcapil setempat untuk mengisi formulir permohonan. 
  3. Lengkapi persyaratan: Bawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan KK lama, surat keterangan kelahiran (jika ada anggota keluarga baru), fotokopi akta nikah, dan surat pengantar dari RT/RW. 
  4. Tunggu proses: Petugas akan memproses permohonan Anda. Proses penerbitan KK bisa memakan waktu sekitar tiga hari kerja. 

Cara daftar KK secara daring

  1. Akses layanan daring: Buka situs resmi Disdukcapil di daerah Anda, atau unduh dan buka aplikasi AKU Online atau IKD. 
  2. Daftar atau masuk: Buat akun baru jika diperlukan, atau masuk menggunakan NIK dan PIN. 
  3. Pilih layanan: Pilih layanan pembuatan KK baru atau perubahan KK. 
  4. si formulir: Isi formulir pendaftaran secara daring dengan data yang diperlukan. 
  5. Unggah dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti surat pengantar RT/RW dan KTP, dengan format dan ukuran tertentu (misalnya, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB). 
  6. Tunggu verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Status bisa dipantau melalui aplikasi. 
  7. Unduh atau cetak: Setelah disetujui, Anda bisa mengunduh KK dalam bentuk digital atau mencetaknya langsung di kantor Disdukcapil. 

 

Cara daftar KK secara langsung

  1. Urus surat pengantar: Minta surat pengantar dari RT, lalu bawa ke RW untuk mendapatkan stempel. 
  2. Datangi kantor kelurahan/Disdukcapil: Kunjungi kantor kelurahan atau Disdukcapil setempat untuk mengisi formulir permohonan. 
  3. Lengkapi persyaratan: Bawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan KK lama, surat keterangan kelahiran (jika ada anggota keluarga baru), fotokopi akta nikah, dan surat pengantar dari RT/RW. 
  4. Tunggu proses: Petugas akan memproses permohonan Anda. Proses penerbitan KK bisa memakan waktu sekitar tiga hari kerja. 

Datang Langsung ke Kantor Dukcapil/Kelurahan/Kecamatan

  1. Siapkan dokumen: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lain yang mungkin diperlukan (seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah untuk pemula). 
  2. Datang ke kantor: Kunjungi kantor Dukcapil, kelurahan, atau kecamatan terdekat. Pastikan Anda datang sendiri karena tidak bisa diwakilkan. Ambil nomor antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nama Anda dipanggil petugas. 
  3. Serahkan dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan Anda. 
  4. Perekaman data: Petugas akan melakukan perekaman data biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Anda akan diminta untuk melakukan scan retina mata juga. 
  5. Tanda bukti: Anda akan mendapatkan tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik. 
  6. Ambil KTP: Tunggu proses pencetakan selesai. Anda akan diinformasikan untuk mengambil e-KTP fisik Anda yang biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. 

Menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Unduh aplikasi:

Unduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari Google Play Store. 

  1. Daftar dan verifikasi data: Buka aplikasi IKD, masukkan NIK, email, dan nomor ponsel. Lakukan verifikasi data melalui pemadanan "Face Recognition" atau verifikasi wajah. 
  2. Scan QR code: Kunjungi kantor Dukcapil/kecamatan untuk mendapatkan QR code, lalu scan kode tersebut melalui aplikasi IKD. 
  3. Verifikasi email: Buka email yang Anda daftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi. 
  4. Aktivasi IKD: Masukkan kode aktivasi dan captcha pada aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi. 
  5. Selesai: KTP digital Anda telah selesai diaktivasi dan dapat diakses melalui aplikasi dengan PIN yang Anda buat. 

Datang Langsung ke Kantor Dukcapil/Kelurahan/Kecamatan

  1. Siapkan dokumen: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lain yang mungkin diperlukan (seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah untuk pemula). 
  2. Datang ke kantor: Kunjungi kantor Dukcapil, kelurahan, atau kecamatan terdekat. Pastikan Anda datang sendiri karena tidak bisa diwakilkan. Ambil nomor antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nama Anda dipanggil petugas. 
  3. Serahkan dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan Anda. 
  4. Perekaman data: Petugas akan melakukan perekaman data biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Anda akan diminta untuk melakukan scan retina mata juga. 
  5. Tanda bukti: Anda akan mendapatkan tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik. 
  6. Ambil KTP: Tunggu proses pencetakan selesai. Anda akan diinformasikan untuk mengambil e-KTP fisik Anda yang biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. 

Menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Unduh aplikasi:

Unduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari Google Play Store. 

  1. Daftar dan verifikasi data: Buka aplikasi IKD, masukkan NIK, email, dan nomor ponsel. Lakukan verifikasi data melalui pemadanan "Face Recognition" atau verifikasi wajah. 
  2. Scan QR code: Kunjungi kantor Dukcapil/kecamatan untuk mendapatkan QR code, lalu scan kode tersebut melalui aplikasi IKD. 
  3. Verifikasi email: Buka email yang Anda daftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi. 
  4. Aktivasi IKD: Masukkan kode aktivasi dan captcha pada aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi. 
  5. Selesai: KTP digital Anda telah selesai diaktivasi dan dapat diakses melalui aplikasi dengan PIN yang Anda buat. 

Pendaftaran online (SIMKAH)

  1. Akses situs simkah4.kemenag.go.id.
  2. Buat akun Simkah dengan email Anda dan verifikasi melalui kode OTP.
  3. Masuk Ke akun  dan  pilih menu “Daftar Nikah”.
  4. Isi data dan pilih lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah
  5. masukkan data calon suami, calon istri, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah semua dokumen yang diperlukan.
  7. Cetak Bukti Pendaftaran  nikah.
  8. Setelah Verifikasi oleh KUA, anda dapat mencetak bukti pendaftaran.

Pendaftaran Langsung di KUA

  1. MInta surat Pengantar  dari ketua RT setempat.
  2. Bawa Surat pengantar ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA (Model N1, N2, N3, N4.
  3. Kunjungi KUA dengan Membawa semua persyaratan dokumen.
  4. Petugas Akan memverifikasi data dan dokumen anda.
  5. ikuti sesi bimbingan perkawinan jika diwajibkan.
  6. tentukan hari dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA.

Persyaratan Dokumen

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Lahir.
  4. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan.
  5. Surat Persetujuan mempelai (Model N4).
  6. Surat Izin Orang Tua (Model N5) Jika dibawah 21 Tahun.
  7. Pas Foto
  8. Akta Cerai atau Akta Kematian bagi duda/janda.
  9. Surat Rekomendasi Nikah Dari KUA Kecamatan setempat jika menikah di luar kota
  10. Surat Keterangan belum menikah dari kelurahan.
  11. Surat Pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000.

 

Pendaftaran online (SIMKAH)

  1. Akses situs simkah4.kemenag.go.id.
  2. Buat akun Simkah dengan email Anda dan verifikasi melalui kode OTP.
  3. Masuk Ke akun  dan  pilih menu “Daftar Nikah”.
  4. Isi data dan pilih lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah
  5. masukkan data calon suami, calon istri, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah semua dokumen yang diperlukan.
  7. Cetak Bukti Pendaftaran  nikah.
  8. Setelah Verifikasi oleh KUA, anda dapat mencetak bukti pendaftaran.

Pendaftaran Langsung di KUA

  1. MInta surat Pengantar  dari ketua RT setempat.
  2. Bawa Surat pengantar ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA (Model N1, N2, N3, N4.
  3. Kunjungi KUA dengan Membawa semua persyaratan dokumen.
  4. Petugas Akan memverifikasi data dan dokumen anda.
  5. ikuti sesi bimbingan perkawinan jika diwajibkan.
  6. tentukan hari dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA.

Persyaratan Dokumen

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Lahir.
  4. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan.
  5. Surat Persetujuan mempelai (Model N4).
  6. Surat Izin Orang Tua (Model N5) Jika dibawah 21 Tahun.
  7. Pas Foto
  8. Akta Cerai atau Akta Kematian bagi duda/janda.
  9. Surat Rekomendasi Nikah Dari KUA Kecamatan setempat jika menikah di luar kota
  10. Surat Keterangan belum menikah dari kelurahan.
  11. Surat Pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000.