Panduan
Cara daftar KK secara daring
- Akses layanan daring: Buka situs resmi Disdukcapil di daerah Anda, atau unduh dan buka aplikasi AKU Online atau IKD.
- Daftar atau masuk: Buat akun baru jika diperlukan, atau masuk menggunakan NIK dan PIN.
- Pilih layanan: Pilih layanan pembuatan KK baru atau perubahan KK.
- si formulir: Isi formulir pendaftaran secara daring dengan data yang diperlukan.
- Unggah dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti surat pengantar RT/RW dan KTP, dengan format dan ukuran tertentu (misalnya, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB).
- Tunggu verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Status bisa dipantau melalui aplikasi.
- Unduh atau cetak: Setelah disetujui, Anda bisa mengunduh KK dalam bentuk digital atau mencetaknya langsung di kantor Disdukcapil.
Cara daftar KK secara langsung
- Urus surat pengantar: Minta surat pengantar dari RT, lalu bawa ke RW untuk mendapatkan stempel.
- Datangi kantor kelurahan/Disdukcapil: Kunjungi kantor kelurahan atau Disdukcapil setempat untuk mengisi formulir permohonan.
- Lengkapi persyaratan: Bawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan KK lama, surat keterangan kelahiran (jika ada anggota keluarga baru), fotokopi akta nikah, dan surat pengantar dari RT/RW.
- Tunggu proses: Petugas akan memproses permohonan Anda. Proses penerbitan KK bisa memakan waktu sekitar tiga hari kerja.
Cara daftar KK secara daring
- Akses layanan daring: Buka situs resmi Disdukcapil di daerah Anda, atau unduh dan buka aplikasi AKU Online atau IKD.
- Daftar atau masuk: Buat akun baru jika diperlukan, atau masuk menggunakan NIK dan PIN.
- Pilih layanan: Pilih layanan pembuatan KK baru atau perubahan KK.
- si formulir: Isi formulir pendaftaran secara daring dengan data yang diperlukan.
- Unggah dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti surat pengantar RT/RW dan KTP, dengan format dan ukuran tertentu (misalnya, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB).
- Tunggu verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Status bisa dipantau melalui aplikasi.
- Unduh atau cetak: Setelah disetujui, Anda bisa mengunduh KK dalam bentuk digital atau mencetaknya langsung di kantor Disdukcapil.
Cara daftar KK secara langsung
- Urus surat pengantar: Minta surat pengantar dari RT, lalu bawa ke RW untuk mendapatkan stempel.
- Datangi kantor kelurahan/Disdukcapil: Kunjungi kantor kelurahan atau Disdukcapil setempat untuk mengisi formulir permohonan.
- Lengkapi persyaratan: Bawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan KK lama, surat keterangan kelahiran (jika ada anggota keluarga baru), fotokopi akta nikah, dan surat pengantar dari RT/RW.
- Tunggu proses: Petugas akan memproses permohonan Anda. Proses penerbitan KK bisa memakan waktu sekitar tiga hari kerja.
Datang Langsung ke Kantor Dukcapil/Kelurahan/Kecamatan
- Siapkan dokumen: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lain yang mungkin diperlukan (seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah untuk pemula).
- Datang ke kantor: Kunjungi kantor Dukcapil, kelurahan, atau kecamatan terdekat. Pastikan Anda datang sendiri karena tidak bisa diwakilkan. Ambil nomor antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nama Anda dipanggil petugas.
- Serahkan dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan Anda.
- Perekaman data: Petugas akan melakukan perekaman data biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Anda akan diminta untuk melakukan scan retina mata juga.
- Tanda bukti: Anda akan mendapatkan tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik.
- Ambil KTP: Tunggu proses pencetakan selesai. Anda akan diinformasikan untuk mengambil e-KTP fisik Anda yang biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.
Menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Unduh aplikasi:
Unduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari Google Play Store.
- Daftar dan verifikasi data: Buka aplikasi IKD, masukkan NIK, email, dan nomor ponsel. Lakukan verifikasi data melalui pemadanan "Face Recognition" atau verifikasi wajah.
- Scan QR code: Kunjungi kantor Dukcapil/kecamatan untuk mendapatkan QR code, lalu scan kode tersebut melalui aplikasi IKD.
- Verifikasi email: Buka email yang Anda daftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Aktivasi IKD: Masukkan kode aktivasi dan captcha pada aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi.
- Selesai: KTP digital Anda telah selesai diaktivasi dan dapat diakses melalui aplikasi dengan PIN yang Anda buat.
Datang Langsung ke Kantor Dukcapil/Kelurahan/Kecamatan
- Siapkan dokumen: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lain yang mungkin diperlukan (seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah untuk pemula).
- Datang ke kantor: Kunjungi kantor Dukcapil, kelurahan, atau kecamatan terdekat. Pastikan Anda datang sendiri karena tidak bisa diwakilkan. Ambil nomor antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nama Anda dipanggil petugas.
- Serahkan dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan Anda.
- Perekaman data: Petugas akan melakukan perekaman data biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Anda akan diminta untuk melakukan scan retina mata juga.
- Tanda bukti: Anda akan mendapatkan tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik.
- Ambil KTP: Tunggu proses pencetakan selesai. Anda akan diinformasikan untuk mengambil e-KTP fisik Anda yang biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.
Menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Unduh aplikasi:
Unduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari Google Play Store.
- Daftar dan verifikasi data: Buka aplikasi IKD, masukkan NIK, email, dan nomor ponsel. Lakukan verifikasi data melalui pemadanan "Face Recognition" atau verifikasi wajah.
- Scan QR code: Kunjungi kantor Dukcapil/kecamatan untuk mendapatkan QR code, lalu scan kode tersebut melalui aplikasi IKD.
- Verifikasi email: Buka email yang Anda daftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Aktivasi IKD: Masukkan kode aktivasi dan captcha pada aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi.
- Selesai: KTP digital Anda telah selesai diaktivasi dan dapat diakses melalui aplikasi dengan PIN yang Anda buat.
Pendaftaran online (SIMKAH)
- Akses situs simkah4.kemenag.go.id.
- Buat akun Simkah dengan email Anda dan verifikasi melalui kode OTP.
- Masuk Ke akun dan pilih menu “Daftar Nikah”.
- Isi data dan pilih lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah
- masukkan data calon suami, calon istri, orang tua, dan wali nikah.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan.
- Cetak Bukti Pendaftaran nikah.
- Setelah Verifikasi oleh KUA, anda dapat mencetak bukti pendaftaran.
Pendaftaran Langsung di KUA
- MInta surat Pengantar dari ketua RT setempat.
- Bawa Surat pengantar ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA (Model N1, N2, N3, N4.
- Kunjungi KUA dengan Membawa semua persyaratan dokumen.
- Petugas Akan memverifikasi data dan dokumen anda.
- ikuti sesi bimbingan perkawinan jika diwajibkan.
- tentukan hari dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA.
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Lahir.
- Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan.
- Surat Persetujuan mempelai (Model N4).
- Surat Izin Orang Tua (Model N5) Jika dibawah 21 Tahun.
- Pas Foto
- Akta Cerai atau Akta Kematian bagi duda/janda.
- Surat Rekomendasi Nikah Dari KUA Kecamatan setempat jika menikah di luar kota
- Surat Keterangan belum menikah dari kelurahan.
- Surat Pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000.
Pendaftaran online (SIMKAH)
- Akses situs simkah4.kemenag.go.id.
- Buat akun Simkah dengan email Anda dan verifikasi melalui kode OTP.
- Masuk Ke akun dan pilih menu “Daftar Nikah”.
- Isi data dan pilih lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah
- masukkan data calon suami, calon istri, orang tua, dan wali nikah.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan.
- Cetak Bukti Pendaftaran nikah.
- Setelah Verifikasi oleh KUA, anda dapat mencetak bukti pendaftaran.
Pendaftaran Langsung di KUA
- MInta surat Pengantar dari ketua RT setempat.
- Bawa Surat pengantar ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA (Model N1, N2, N3, N4.
- Kunjungi KUA dengan Membawa semua persyaratan dokumen.
- Petugas Akan memverifikasi data dan dokumen anda.
- ikuti sesi bimbingan perkawinan jika diwajibkan.
- tentukan hari dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA.
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Lahir.
- Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan.
- Surat Persetujuan mempelai (Model N4).
- Surat Izin Orang Tua (Model N5) Jika dibawah 21 Tahun.
- Pas Foto
- Akta Cerai atau Akta Kematian bagi duda/janda.
- Surat Rekomendasi Nikah Dari KUA Kecamatan setempat jika menikah di luar kota
- Surat Keterangan belum menikah dari kelurahan.
- Surat Pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000.